Undang-Undang Pernikahan Nomor 20 Tahun 2019
Persyaratan nikah ini tertuang di Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Berdasarkan beleid tersebut, pendaftaran nikah perlu dilakukan di KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan.
Misalnya, Anda hendak menikah di KUA Kec. Banyuputih, Kab. Situbondo, maka pendaftaran persyaratan nikah dilakukan di kantor KUA Kec. Banyuputih, Kab. Situbondo. Pendaftaran nikah paling lambat dilakukan 10 hari kerja sebelum hari pernikahan.
Jika kurang dari 10 hari kerja, catin harus melampirkan surat dispensasi dari camat atas nama bupati/wali kota setempat. Untuk proses pernikahan di KUA harus dilakukan pada hari kerja dan jam kerja, yaitu dari Senin-Jumat pukul 07.30-16.00 WIB.
Syarat Nikah di KUA 2023
Persyaratan nikah di KUA terdiri atas
dokumen-dokumen berikut ini:
1. Surat
pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
2.
Fotokopi
Akta Kelahiran masing-masing calon pengantin.
3. Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon pengantin dan masing-masing
orang tua atau wali.
4.
Fotokopi
Kartu Keluarga (KK) masing-masing calon pengantin.
5. Surat
rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang
melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
6.
Persetujuan
kedua calon pengantin.
7. Izin
tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21
tahun.
8. Izin
dari wali jika kedua orang tua atau wali calon pengantin telah meninggal atau
dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
9.
Izin
dari pengadilan jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.
10. Dispensasi dari
pengadilan bagi calon suami dan istri yang belum mencapai usia 19 tahun.
11. Surat izin dari
atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus Anggota Tentara Nasional
Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
12. Penetapan izin
poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari
seorang.
13. Akta Cerai atau
kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya
terjadi sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan
Agama.
14. Akta Kematian atau
surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala
desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati.
15. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar masing-masing calon pengantin.
Cara Daftar Nikah di KUA
Jika semua syarat sudah terpenuhi,
selanjutnya ikuti cara daftar nikah di KUA berikut.
1. Kunjungi
Ketua RT untuk meminta surat pengantar pernikahan di desa/kelurahan.
2. Kunjungi
kantor desa/kelurahan dengan membawa surat pengantar pernikahan dari Ketua RT
untuk mendapatkan surat pengantar pernikahan ke KUA.
3. Kunjungi
KUA untuk mendaftarkan pernikahan dan menyerahkan syarat nikah di KUA ke petugas.
4.
Periksa
data nikah calon pengantin dan wali nikah yang sudah disetorkan.
5.
Tentukan
hari dan waktu akad nikah di KUA.
6. Pada
hari dan waktu akad, calon pengantin hanya perlu mengikuti prosesi pernikahan
di KUA dengan membawa orang tua, wali, dan saksi.
7. Selesai.
Sebagai informasi, biaya nikah di KUA adalah gratis selama dilangsungkan pada hari dan jam kerja.
Namun, bila pengantin hendak melaksanakan prosesi akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja, akan dikenakan biaya Rp600 ribu.
Itulah syarat nikah di KUA. Mudah, bukan?
Semoga membantu.
0 komentar:
Posting Komentar