PERSYARATAN GUGAT CERAI
Persyaratan
Umum :
Membayar panjar biaya
perkara yang telah ditetapkan
Persyaratan
Cerai Gugat:
- 1. Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada)
- 2. Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta 1 lembar foto copy yang dimateraikan Rp.10.000,- di Kantor Pos
- 3. Foto copy KTP 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong)
- 4. Surat Keterangan Lurah yang diketahui Camat setempat (bila suami/istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti)
- 5. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI)
Bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara cerai bagi perkawinan yang dilakukan menurut agama islam yang diakui sah oleh hukum negara Indonesia. Salah satu ciri utama bahwa perkawinan dilakukan secara agama islam dan sah secara hukum negara Indonesia adalah adanya Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga semua perkawinan warga negara indonesia yang mempunyai Buku Nikah, maka saat akan melakukan perceraian harus diajukan di Pengadilan Agama setempat.
Bahwa gugatan cerai di Pengadilan Agama tersebut dapat diajukan baik oleh Suami kepada Isterinya maupun oleh Isteri kepada Suaminya. Gugatan yang diajukan Suami kepada Isterinya disebut dengan Permohonan Cerai Talak, dimana nantinya suami menjadi Pemohon dan Isteri menjadi Termohon. Sedangkan terhadap gugatan cerai yang diajukan oleh Isteri kepada Suaminya disebut Gugatan Perceraian, dimana isteri sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat.
Jika isteri hendak mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, maka Pengadilan agama yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya adalah Pengadilan Agama dimana Isteri tersebut berdomisili hukum. Domisili hukum dapat dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP), artinya jika isteri berdomisili hukum di Kabupaten Magelang dan Suami bertempat tinggal di Jakarta, maka Pengadilan Agama yang berwenang adalah Pengadilan Agama tempat domisili hukum isteri yaitu Pengadilan Agama Kabupaten Magelang.
Adapun beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan bagi seorang isteri yang ingin mengajukan gugatan cerai kepada suaminya adalah sebagai berikut :
- Suami berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Suami meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan Isterinya;
- Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami;
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Dari beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan / gugatan cerai talak diatas, penulis memberikan rekomendasi agar memilih alasan point 6, dengan pertimbangan pembuktiannya lebih mudah dan merupakan alasan yang paling banyak digunakan dan paling banyak dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Agama dalam memutus kasus gugatan perceraian.
Dalam mengajukan gugatan cerai, isteri mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan tambahan yang dapat berupa :
- Tuntutan Nafkah Terutang, yaitu jika selama masa tertentu dalam perkawinannya, ternyata Suami tidak memberikan biaya hidup kepada isteri, maka isteri dapat menuntut agar Hakim menghukum suami membayar nafkah terutang kepada bekas isterinya kelak.
- Tuntutan Hak Asuh Anak, yaitu isteri berhak untuk mendapatkan hak pengasuhan atas anak yang belum mumaziz (dibawah 12 tahun).
- Tuntutan Nafkah Anak sampai dewasa 21 tahun, jika nantinya hak asuh anak jatuh ke tangan isteri, maka hakim atas permintaan anda dapat menentapkan agar bekas suami memberikan nafkah kepada anak yang hak asuhnya ditangan isteri, sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun.
- Nafkah Idah, dapat diminta oleh isteri sebagai nafkah selama masa idah yaitu 3 (tiga) bulan lamanya.
- Nafkah Mut’ah, dapat juga diminta oleh isteri kepada hakim agar suami ditetapkan agar membayar nafkah Mut’ah (hadiah) kepada bekas isterinya.
Selain mengajukan tuntutan nafkah, isteriu yang akan mengajukan gugatan cerai dapat juga mengajukan gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) bersamaan dan dalam satu naskah dengan gugatan cerai dimaksud. Penulis menyarankan jika seorang isteri ingin mengajukan gugatan cerai dan tahu ada harta bersama, maka sebaiknya bersamaan pengajuan gugatan cerai sekaligus pengajuan gugatan pembagian harta bersamanya diajukan dalam satu naskah gugatan.
Selain membuat surat gugatan, isteri yang akan menggugat suaminya juga harus mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan. Bukti-bukti yang diperlukan adalah sebagai berikut :
- Bukti Pernikahan yang berupa Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA.
- Bukti Domisili Hukum sebagai Penggugat berupa KTP Penggugat.
- Bukti kelahiran anak yang berupa Akta Lahir Anak dari Catatan Sipil.
- Kartu Keluarga.
- Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian.
- Bukti Penghasilan suami, jika akan menuntut Nafkah kepada suami.
- Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama.
1. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Cara
mengajukan gugatan cerai yang pertama adalah menyiapkan semua dokumen.
Dokumen-dokumen
yang perlu disiapkan dalam pengajuan gugatan cerai cukup banyak, meliputi:
- Surat nikah
asli
- Fotokopi
surat nikah
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
- Surat
keterangan dari kelurahan
- Fotokopi
Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi
akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
- Meterai.
Nah,
jika ingin menggugat harta gono gini atau harta milik bersama, siapkan pula
berkas-berkas, seperti surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan
kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen harta lainnya.
2. Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan
Setelah
menyiapkan kelengkapan dokumen, cara mengajukan gugatan cerai selanjutnya
adalah Moms dapat pergi mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau
Pengadilan Negeri.
Mendaftarkan gugatan cerai harus ke
pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat.
Jika istri akan menggugat cerai suami, maka
istri harus mengajukan gugatan tersebut di pengadilan tempat suami.
3. Membuat
Surat Gugatan
Begitu tiba di pengadilan, Moms bisa
langsung menuju pusat bantuan hukum di pengadilan guna membuat surat gugatan.
Surat gugatan cerai ini harus mencantumkan
alasan menggugat cerai.
Alasan gugatan cerai harus dapat diterima
pengadilan, seperti ada unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan,
pertengkaran terus menerus, dan alasan lainnya.
4. Menyiapkan
Biaya Perceraian
Cara mengajukan gugatan cerai selanjutnya
adalah menyiapkan biaya.
Biaya selama masa sidang cerai wajib dibayar
pihak yang mengajukan gugatan cerai.
Biaya-biaya tersebut, antara lain biaya
pendaftaran, biaya meterai, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya
panggilan sidang.
Biaya yang dikeluarkan selama proses
sidang perceraian tergantung
dari kedua belah pihak yang bercerai.
Kalau salah satu pihak tidak pernah
menanggapi surat panggilan persidangan, maka pihak pengadilan berhak
membebankan biaya yang lebih besar.
Tapi, hal ini kembali lagi tergantung pada
jumlah ketidakhadiran pihak yang bercerai.
5. Mengetahui
Tata Cara dan Proses Persidangan
Saat proses persidangan berjalan, kedua
belah pihak harus menghadiri persidangan untuk mengikuti mediasi.
Dengan adanya mediasi, diharapkan kedua
belah pihak bisa berdamai dan menarik gugatannya.
Akan tetapi, kalau keputusan untuk bercerai
sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian.
Jika pihak tergugat tidak pernah memenuhi
panggilan dari pihak pengadilan untuk mengikuti sidang, pihak pengadilan dapat
membuat amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri.
Amar putusan ini kemudian akan dikirimkan
kepada pihak tergugat sebagai bukti kalau pernikahan sudah
berakhir.
Apabila pihak yang tergugat sama sekali
tidak memberi tanggapan mengenai amar putusan, maka pihak pengadilan berhak
membuat surat akta cerai.
6. Menyiapkan
Saksi
Cara mengajukan gugatan cerai dapat berjalan
lancar jika pihak penggugat memberikan alasan yang jelas terkait pengajuan
gugatan cerai.
Alasan ini juga akan disampaikan di
pengadilan, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat alasan
perceraian.
Saksi-saksi tersebut bakal dihadirkan saat
sidang perceraian.
Jika masih bingung, tidak mau ribet mengurus
sendiri gugatan cerai, Moms bisa menyewa jasa
pengacara yang akan melancarkan semua masalah perceraian.
Dengan adanya pengacara, Moms setidaknya
sudah memiliki shield untuk melindungi diri dari adanya
ancaman yang datang dari pasangan secara tiba-tiba.
Aplikasi e-Court
Berdasarkan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang
Adminitrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik maka Mahkamah Agung
meluncurkan Aplikasi e-court.
Hadirnya
aplikasi ini, disebut mempemurdah Moms saat ingin mengajukan berkas-berkas
perceraian secara online.
Selain
itu, lewat aplikasi ini, Moms akan menghemat waktu dan estimasi biaya yang lebih
transparan, tanpa bantuan pengacara atau kiasa hukum.
Dasar
hukum pelaksanaan e-Court juga telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI
Nomor 1 Tahun 2019.
Beberapa
fitur yang ada di dalam aplikasi ini, antara lain:
- e-Filing
(Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
- e-Payment
(Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
- e-Summons
(Pemanggilan Pihak secara online)
- e-Litigation
(Persidangan Online)
Meskipun
terlihat mudah dan praktis, tetapi bagi yang ingin mendapftarkan perkara
melalui e-Court harus lebih dahulu datang ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan
Agama untuk mendaftarkan diri.
Selanjutnya,
petugas pengadilan akan mencatat data-data dan memverifikasinya sebelum
akhirnya memiliki akses masuk (login) akun e-Court.
Cara Mengajukan Gugatan Cerai Online
Berikut ini langkah-langkah cara mengajukan
gugatan cerai online yang perlu dilakukan, yaitu:
1. Daftar di
Situs e-Court
Saat akan mengajukan
gugatan cerai online, hal pertama yang
dilakukan adalah mengakses situs e-Court.
Setelahnya, Moms mengisi username dan password sesuai
dengan keinginan.
Pastikan username dan passwordnya yang
dibuat mudah diingat ya.
2. Pilih
Pendaftaran Perkara
Cara mengajukan gugatan cerai online,
berikutnya adalah memilih menu Pendaftaran Perkara di kolom sebelah kiri.
Pilih opsi Gugatan Online.
Kemudian, pilih opsi Tambah Gugatan yang
berada di bagian atas.
3. Pilih
Pengadilan
Cara mengajukan gugatan cerai, pilih
Pengadilan Agama atau Negeri yang dituju, lalu ketuk Lanjutkan.
Perlu diketahui, untuk proses perceraian
yang beragama
Islam akan dilakukan di Pengadilan
Agama.
Sementara, yang beragama non-islam
dapat mengajukan perkara perceraian di Pengadilan Negeri.
Selanjutnya, ketuk Lanjutkan.
4. Isi Data
Setelah memiliki pengadilan, pilih opsi
Tambah Pihak dan isi data pada kolom yang tersedia dan simpan data.
Kemudian, klik Lanjut Upload Berkas di
bagian bawah website.
Nantinya akan masuk ke dalam Berkas
Perkara Gugatan, masukkan data dari berkas yang sudah disiapkan sebelumnya.
5.
Perhitungan SKUM
Jika sudah selesai mengisi data, kemudian
ketuk Lanjut Perhitungan SKUM dan beri tanda centang pada kotak lalu ketuk
Lanjut.
Nantinya, akan muncul harga pembayaran
panjar dan ketuk Lanjut Pembayaran.
Besar nilai panjar, akan dihitung sesuai
dengan rumusan penentuan taksiran biaya panjar untuk perkara gugatan.
6. Pembayaran
Cara mengajukan gugatan cerai online yang
terakhir adalah melakukan pembayaran di Bank milik pemerintah.
Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk
menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada
Pengadilan tempat mendaftar perkara.
Pembayaran ini, dapat dilakukan melalui
berbagai channel termasuk mobile banking, internet
banking, atau via mesin ATM.
Jika tahapan ini sudah dilakukan,
pendaftaran dinyatakan selesai dan menunggu verifikasi dari pihak pengadilan.
7. Verifikasi
Perkara yang sudah diajukan melalui online,
nantinya akan diverifikasi oleh pihak pengadilan.
Jika semuanya sudah dianggap sesuai,
selanjutnya akan dikirimkan laporan verifikasi melalui email.
8. Pembayaran
Tambahan
Dalam proses gugatan, Moms mungkin terdapat
biaya tambahan, e-Court akan menginformasikan bersaran nominal Tambah Biaya Panjar.
Namun, jika pembayaran lebih makan akan
dikembalikan kepada pihak pendaftar perkara.
9. Pantau
Jadwal Sidang
Yang sudah mengajukan gugatan
secara online, juga bisa memantau jadwal sidang melalui situs
e-Court/
Untuk melihatnya, Moms hanya pelru memantau
kolom Detail Verifikasi di e-Court.
Hak Istri Setelah Mengajukan Gugatan Cerai
Dalam mengajukan sebuah gugatan cerai,
seorang istri juga bisa melakukan tuntutan mengenai hak istri setelah menggugat
cerai suami.
Beberapa hal yang bisa dijadikan tuntutan
dalam melakukan gugatan cerai pada suami adalah:
1. Hak Asuh
Anak
Ketika terjadi perceraian, Moms bisa
mengajukan tuntutan untuk mendapatkan hak asuh anak dalam surat gugatan cerai.
Walaupun begitu, perlu diketahui juga bahwa
baik ayah atau ibu tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak.
Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwa
jika kedua belah pihak atau orang tua tidak berselisih atas hak
asuh tersebut, maka pilihan siapa yang berhak atas hak
asuh dicantumkan dalam surat gugatan, yang nantinya akan ditegaskan dalam
putusan perceraian.
Apabila terjadi perebutan mengenai hak asuh
anak setelah bercerai, dapat mengajukan permohonan penetapan pengadilan
mengenai hak asuh anak.
Untuk anak yang masih berusia dibawah 5
tahun, masih termasuk anak dibawah umur.
Apabila beragama Islam, ditegaskan dalam
Pasal 105 bahwa anak yang masih dibawah 12 tahun, hak asuhnya akan secara
otomatis jatuh ke tangan ibu kecuali ada beberapa hal yang membuat pengadilan
memutuskan sebaliknya.
2. Nafkah
Anak
Hak istri setelah menggugat cerai suami yang
selanjutnya adalah nafkah anak.
Bila ibu menerima hak asuh, maka ayah tetap
berkewajiban biaya hadhanah dan nafkah anak,
sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri.
Biasanya besarnya nafkah anak yang diberikan
adalah sebanyak ⅓ dari penghasilan suami ketika proses perceraian.
Namun besaran tersebut juga bisa lebih atau
kurang dari jumlah tersebut bergantung pada dokumen atau bukti yang diberikan
pada saat mengajukan tuntutan nafkah anak oleh istri.
3. Nafkah
Istri
Ketika melakukan gugatan cerai pada suami,
hak istri setelah menggugat cerai suami adalah untuk mendapatkan nafkah.
Jenis nafkah yang dimaksudkan adalah nafkah
madliyah.
Apabila istri beragama islam dan suami tidak
memberikan nafkah selama pernikahan atau sejak terjadi perselisihan, karena
kewajiban suami menafkahi istrinya, Moms dapat menuntut nafkah madliyah.
4. Harta Gono
Gini
Hak istri setelah menggugat cerai suami yang
terakhir adalah harta
gono gini.
Harta gono gini sendiri merupakan harta
bersama yang didapatkan selama jangka waktu pernikahan.
Harta tersebut merupakan harta yang baik
didapatkan oleh suami, istri atau keduanya selama pernikahan.
Ketika terjadi gugatan cerai oleh istri,
Moms berhak untuk melakukan tuntutan mengenai pembagian harta gono gini.
Kecuali jika sebelumnya sudah ada perjanjian
perkawinan yang mengatur mengenai pembagian harta tersebut dengan adil dan
jelas.
Berdasarkan Pasal 37 UU Perkawinan,
konsekuensi dari perceraian adalah pembagian harta bersama yang perlu diatur
berdasarkan hukumnya masing-masing.
Hukum yang dimaksud tersebut seperti hukum
agama, hukum adat dan hukum yang berlaku di Indonesia.
tu dia Moms penjelasan cara mengajukan gugatan cerai. Semoga bermanfaat ya!
0 komentar:
Posting Komentar