"Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo Jawa Timurr" -Nikah Di KUA "GRATIS"- Di luar KUA membayar Rp 600.000,- disetorkan langsung ke BANK Menggunakan Kode Billing PNBP NR, KUA CITRA BARU BERSIH MELAYANI "Anda Puas Kami Senang", Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti!

BY ARYADI, S.Pd,. S.A.P.

Nikah Di KUA "GRATIS" Di luar KUA membayar Rp 600.000,- disetorkan langsung ke BANK Menggunakan Kode Billing PNBP NR, KUA CITRA BARU BERSIH MELAYANI "Anda Puas Kami Senang", Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti!

Selasa, 24 Januari 2023



PERSYARATAN GUGAT CERAI

Persyaratan Umum :

   Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan

Persyaratan Cerai Gugat:

  • 1.  Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada)
  • 2. Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta 1 lembar foto copy yang dimateraikan Rp.10.000,- di Kantor Pos
  • 3.  Foto copy KTP 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong)
  • 4. Surat Keterangan Lurah yang diketahui Camat setempat (bila suami/istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti)
  • 5. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI)


Bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara cerai bagi perkawinan yang dilakukan menurut agama islam yang diakui sah oleh hukum negara Indonesia. Salah satu ciri utama bahwa perkawinan dilakukan secara agama islam dan sah secara hukum negara Indonesia adalah adanya Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga semua perkawinan warga negara indonesia yang mempunyai Buku Nikah, maka saat akan melakukan perceraian harus diajukan di Pengadilan Agama setempat.

Bahwa gugatan cerai di Pengadilan Agama tersebut dapat diajukan baik oleh Suami kepada Isterinya maupun oleh Isteri kepada Suaminya. Gugatan yang diajukan Suami kepada Isterinya disebut dengan Permohonan Cerai Talak, dimana nantinya suami menjadi Pemohon dan Isteri menjadi Termohon. Sedangkan terhadap gugatan cerai yang diajukan oleh Isteri kepada Suaminya disebut Gugatan Perceraian, dimana isteri sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat.

Jika isteri hendak mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, maka Pengadilan agama yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya adalah Pengadilan Agama dimana Isteri tersebut berdomisili hukum. Domisili hukum dapat dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP), artinya jika isteri berdomisili hukum di Kabupaten Magelang dan Suami bertempat tinggal di Jakarta, maka Pengadilan Agama yang berwenang adalah Pengadilan Agama tempat domisili hukum isteri yaitu Pengadilan Agama Kabupaten Magelang.

Adapun beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan bagi seorang isteri yang ingin mengajukan gugatan cerai kepada suaminya adalah sebagai berikut :

  1. Suami berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Suami meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan Isterinya;
  5. Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Dari beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan / gugatan cerai talak diatas, penulis memberikan rekomendasi agar memilih alasan point 6, dengan pertimbangan pembuktiannya lebih mudah dan merupakan alasan yang paling banyak digunakan dan paling banyak dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Agama dalam memutus kasus gugatan perceraian.

Dalam mengajukan gugatan cerai, isteri mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan tambahan yang dapat berupa :

  1. Tuntutan Nafkah Terutang, yaitu jika selama masa tertentu dalam perkawinannya, ternyata Suami tidak memberikan biaya hidup kepada isteri, maka isteri dapat menuntut agar Hakim menghukum suami membayar nafkah terutang kepada bekas isterinya kelak.
  2. Tuntutan Hak Asuh Anak, yaitu isteri berhak untuk mendapatkan hak pengasuhan atas anak yang belum mumaziz (dibawah 12 tahun).
  3. Tuntutan Nafkah Anak sampai dewasa 21 tahun, jika nantinya hak asuh anak jatuh ke tangan isteri, maka hakim atas permintaan anda dapat menentapkan agar bekas suami memberikan nafkah kepada anak yang hak asuhnya ditangan isteri, sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun.
  4. Nafkah Idah, dapat diminta oleh isteri sebagai nafkah selama masa idah yaitu 3 (tiga) bulan lamanya.
  5. Nafkah Mut’ah, dapat juga diminta oleh isteri kepada hakim agar suami ditetapkan agar membayar nafkah Mut’ah (hadiah) kepada bekas isterinya.

Selain mengajukan tuntutan nafkah, isteriu yang akan mengajukan gugatan cerai dapat juga mengajukan gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) bersamaan dan dalam satu naskah dengan gugatan cerai dimaksud. Penulis menyarankan jika seorang isteri ingin mengajukan gugatan cerai dan tahu ada harta bersama, maka sebaiknya bersamaan pengajuan gugatan cerai sekaligus pengajuan gugatan pembagian harta bersamanya diajukan dalam satu naskah gugatan.

Selain membuat surat gugatan, isteri yang akan menggugat suaminya juga harus mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan. Bukti-bukti yang diperlukan adalah sebagai berikut :

  1. Bukti Pernikahan yang berupa Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA.
  2. Bukti Domisili Hukum sebagai Penggugat berupa KTP Penggugat.
  3. Bukti kelahiran anak yang berupa Akta Lahir Anak dari Catatan Sipil.
  4. Kartu Keluarga.
  5. Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian.
  6. Bukti Penghasilan suami, jika akan menuntut Nafkah kepada suami.
  7. Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama.

1. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Cara mengajukan gugatan cerai yang pertama adalah menyiapkan semua dokumen.

Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan dalam pengajuan gugatan cerai cukup banyak, meliputi:

  • Surat nikah asli
  • Fotokopi surat nikah
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
  • Surat keterangan dari kelurahan
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
  • Meterai.

Nah, jika ingin menggugat harta gono gini atau harta milik bersama, siapkan pula berkas-berkas, seperti surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen harta lainnya.

2. Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan

Setelah menyiapkan kelengkapan dokumen, cara mengajukan gugatan cerai selanjutnya adalah Moms dapat pergi mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

Mendaftarkan gugatan cerai harus ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat.

Jika istri akan menggugat cerai suami, maka istri harus mengajukan gugatan tersebut di pengadilan tempat suami.

3. Membuat Surat Gugatan

Begitu tiba di pengadilan, Moms bisa langsung menuju pusat bantuan hukum di pengadilan guna membuat surat gugatan.

Surat gugatan cerai ini harus mencantumkan alasan menggugat cerai.

Alasan gugatan cerai harus dapat diterima pengadilan, seperti ada unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lainnya.  

4. Menyiapkan Biaya Perceraian

Cara mengajukan gugatan cerai selanjutnya adalah menyiapkan biaya.

Biaya selama masa sidang cerai wajib dibayar pihak yang mengajukan gugatan cerai.

Biaya-biaya tersebut, antara lain biaya pendaftaran, biaya meterai, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang.

Biaya yang dikeluarkan selama proses sidang perceraian tergantung dari kedua belah pihak yang bercerai.

Kalau salah satu pihak tidak pernah menanggapi surat panggilan persidangan, maka pihak pengadilan berhak membebankan biaya yang lebih besar.

Tapi, hal ini kembali lagi tergantung pada jumlah ketidakhadiran pihak yang bercerai.

5. Mengetahui Tata Cara dan Proses Persidangan

Saat proses persidangan berjalan, kedua belah pihak harus menghadiri persidangan untuk mengikuti mediasi.

Dengan adanya mediasi, diharapkan kedua belah pihak bisa berdamai dan menarik gugatannya.

Akan tetapi, kalau keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian.

Jika pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan dari pihak pengadilan untuk mengikuti sidang, pihak pengadilan dapat membuat amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri.

Amar putusan ini kemudian akan dikirimkan kepada pihak tergugat sebagai bukti kalau pernikahan sudah berakhir.

Apabila pihak yang tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan mengenai amar putusan, maka pihak pengadilan berhak membuat surat akta cerai.

6. Menyiapkan Saksi 

Cara mengajukan gugatan cerai dapat berjalan lancar jika pihak penggugat memberikan alasan yang jelas terkait pengajuan gugatan cerai.

Alasan ini juga akan disampaikan di pengadilan, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat alasan perceraian.

Saksi-saksi tersebut bakal dihadirkan saat sidang perceraian.

Jika masih bingung, tidak mau ribet mengurus sendiri gugatan cerai, Moms bisa menyewa jasa pengacara yang akan melancarkan semua masalah perceraian.

Dengan adanya pengacara, Moms setidaknya sudah memiliki shield untuk melindungi diri dari adanya ancaman yang datang dari pasangan secara tiba-tiba.

Aplikasi e-Court

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Adminitrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik maka Mahkamah Agung meluncurkan Aplikasi e-court.

Hadirnya aplikasi ini, disebut mempemurdah Moms saat ingin mengajukan berkas-berkas perceraian secara online.

Selain itu, lewat aplikasi ini, Moms akan menghemat waktu dan estimasi biaya yang lebih transparan, tanpa bantuan pengacara atau kiasa hukum.

Dasar hukum pelaksanaan e-Court juga telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019.

Beberapa fitur yang ada di dalam aplikasi ini, antara lain:

  • e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  • e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  • e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
  • e-Litigation (Persidangan Online)

Meskipun terlihat mudah dan praktis, tetapi bagi yang ingin mendapftarkan perkara melalui e-Court harus lebih dahulu datang ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama untuk mendaftarkan diri.

Selanjutnya, petugas pengadilan akan mencatat data-data dan memverifikasinya sebelum akhirnya memiliki akses masuk (login) akun e-Court.

Cara Mengajukan Gugatan Cerai Online

Berikut ini langkah-langkah cara mengajukan gugatan cerai online yang perlu dilakukan, yaitu:

1. Daftar di Situs e-Court

Saat akan mengajukan gugatan cerai online, hal pertama yang dilakukan adalah mengakses situs e-Court.

Setelahnya, Moms mengisi username dan password sesuai dengan keinginan.

Pastikan username dan passwordnya yang dibuat mudah diingat ya.

2. Pilih Pendaftaran Perkara

Cara mengajukan gugatan cerai online, berikutnya adalah memilih menu Pendaftaran Perkara di kolom sebelah kiri.

Pilih opsi Gugatan Online.

Kemudian, pilih opsi Tambah Gugatan yang berada di bagian atas.

3. Pilih Pengadilan

Cara mengajukan gugatan cerai, pilih Pengadilan Agama atau Negeri yang dituju, lalu ketuk Lanjutkan.

Perlu diketahui, untuk proses perceraian yang beragama Islam akan dilakukan di Pengadilan Agama.

Sementara, yang beragama non-islam dapat mengajukan perkara perceraian di Pengadilan Negeri.

Selanjutnya, ketuk Lanjutkan.

4. Isi Data

Setelah memiliki pengadilan, pilih opsi Tambah Pihak dan isi data pada kolom yang tersedia dan simpan data.

Kemudian, klik Lanjut Upload Berkas di bagian bawah website.

Nantinya akan masuk ke dalam Berkas Perkara Gugatan, masukkan data dari berkas yang sudah disiapkan sebelumnya.

5. Perhitungan SKUM

Jika sudah selesai mengisi data, kemudian ketuk Lanjut Perhitungan SKUM dan beri tanda centang pada kotak lalu ketuk Lanjut.

Nantinya, akan muncul harga pembayaran panjar dan ketuk Lanjut Pembayaran.

Besar nilai panjar, akan dihitung sesuai dengan rumusan penentuan taksiran biaya panjar untuk perkara gugatan.

6. Pembayaran

Cara mengajukan gugatan cerai online yang terakhir adalah melakukan pembayaran di Bank milik pemerintah.

Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara.

Pembayaran ini, dapat dilakukan melalui berbagai channel termasuk mobile banking, internet banking, atau via mesin ATM.

Jika tahapan ini sudah dilakukan, pendaftaran dinyatakan selesai dan menunggu verifikasi dari pihak pengadilan.

7. Verifikasi

Perkara yang sudah diajukan melalui online, nantinya akan diverifikasi oleh pihak pengadilan.

Jika semuanya sudah dianggap sesuai, selanjutnya akan dikirimkan laporan verifikasi melalui email.

8. Pembayaran Tambahan

Dalam proses gugatan, Moms mungkin terdapat biaya tambahan, e-Court akan menginformasikan bersaran nominal Tambah Biaya Panjar.

Namun, jika pembayaran lebih makan akan dikembalikan kepada pihak pendaftar perkara.

9. Pantau Jadwal Sidang

Yang sudah mengajukan gugatan secara online, juga bisa memantau jadwal sidang melalui situs e-Court/

Untuk melihatnya, Moms hanya pelru memantau kolom Detail Verifikasi di e-Court.

Hak Istri Setelah Mengajukan Gugatan Cerai

Dalam mengajukan sebuah gugatan cerai, seorang istri juga bisa melakukan tuntutan mengenai hak istri setelah menggugat cerai suami.

Beberapa hal yang bisa dijadikan tuntutan dalam melakukan gugatan cerai pada suami adalah:

1. Hak Asuh Anak

Ketika terjadi perceraian, Moms bisa mengajukan tuntutan untuk mendapatkan hak asuh anak dalam surat gugatan cerai.

Walaupun begitu, perlu diketahui juga bahwa baik ayah atau ibu tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak.

Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwa jika kedua belah pihak atau orang tua tidak berselisih atas hak asuh tersebut, maka pilihan siapa yang berhak atas hak asuh dicantumkan dalam surat gugatan, yang nantinya akan ditegaskan dalam putusan perceraian.

Apabila terjadi perebutan mengenai hak asuh anak setelah bercerai, dapat mengajukan permohonan penetapan pengadilan mengenai hak asuh anak.

Untuk anak yang masih berusia dibawah 5 tahun, masih termasuk anak dibawah umur.

Apabila beragama Islam, ditegaskan dalam Pasal 105 bahwa anak yang masih dibawah 12 tahun, hak asuhnya akan secara otomatis jatuh ke tangan ibu kecuali ada beberapa hal yang membuat pengadilan memutuskan sebaliknya.

2. Nafkah Anak

Hak istri setelah menggugat cerai suami yang selanjutnya adalah nafkah anak.

Bila ibu menerima hak asuh, maka ayah tetap berkewajiban biaya hadhanah dan nafkah anak, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri.

Biasanya besarnya nafkah anak yang diberikan adalah sebanyak ⅓ dari penghasilan suami ketika proses perceraian.

Namun besaran tersebut juga bisa lebih atau kurang dari jumlah tersebut bergantung pada dokumen atau bukti yang diberikan pada saat mengajukan tuntutan nafkah anak oleh istri.

3. Nafkah Istri

Ketika melakukan gugatan cerai pada suami, hak istri setelah menggugat cerai suami adalah untuk mendapatkan nafkah.

Jenis nafkah yang dimaksudkan adalah nafkah madliyah.

Apabila istri beragama islam dan suami tidak memberikan nafkah selama pernikahan atau sejak terjadi perselisihan, karena kewajiban suami menafkahi istrinya, Moms dapat menuntut nafkah madliyah.

4. Harta Gono Gini

Hak istri setelah menggugat cerai suami yang terakhir adalah harta gono gini.

Harta gono gini sendiri merupakan harta bersama yang didapatkan selama jangka waktu pernikahan.

Harta tersebut merupakan harta yang baik didapatkan oleh suami, istri atau keduanya selama pernikahan.

Ketika terjadi gugatan cerai oleh istri, Moms berhak untuk melakukan tuntutan mengenai pembagian harta gono gini.

Kecuali jika sebelumnya sudah ada perjanjian perkawinan yang mengatur mengenai pembagian harta tersebut dengan adil dan jelas.

Berdasarkan Pasal 37 UU Perkawinan, konsekuensi dari perceraian adalah pembagian harta bersama yang perlu diatur berdasarkan hukumnya masing-masing.

Hukum yang dimaksud tersebut seperti hukum agama, hukum adat dan hukum yang berlaku di Indonesia.

tu dia Moms penjelasan cara mengajukan gugatan cerai. Semoga bermanfaat ya!

Categories:


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar