Cara Legalisir Buku Nikah di KUA, Kemenkumham, dan
Kantor Pos
Cara legalisir buku nikah terbilang mudah
dan dapat dilakukan dimana saja lho, Moms.
Biasanya, legalisir buku nikah dilakukan
oleh Moms yang menikah di luar negeri atau dengan orang asing.
Ini karena pernikahan yang dilakukan di luar
negeri harus didaftarkan lebih dahulu ke lembaga terkait agar dianggap legal di
Indonesia.
Untuk mendapatkan legalitas tersebut, Moms
dapat melakukan proses legalisir di KUA, Kemenkumham, dan kantor pos.
Berikut cara legalisir buku nikah di KUA,
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan kantor pos yang perlu diketahui.
Simak sampai selesai ya
Syarat Legalisir Buku Nikah
Untuk
mendapatkan legalitas buku nikah, Moms harus menyiapkan beberapa persyaratan
seperti berikut ini:
- Buku nikah
asli kedua pasangan
- Fotokopi
buku nikah yang sebelumnya oleh Kepala KUA sudah dilegalisir, biasanya
terdiri dari tiga lembar
- Fotocopy
kartu identitas diri seperti KTP, SIM, atau semacamnya
- Bagi WNA
bisa menggunakan kartu identitas berupa paspor
0 komentar:
Posting Komentar