"Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo Jawa Timurr" -Nikah Di KUA "GRATIS"- Di luar KUA membayar Rp 600.000,- disetorkan langsung ke BANK Menggunakan Kode Billing PNBP NR, KUA CITRA BARU BERSIH MELAYANI "Anda Puas Kami Senang", Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti!

BY ARYADI, S.Pd,. S.A.P.

Nikah Di KUA "GRATIS" Di luar KUA membayar Rp 600.000,- disetorkan langsung ke BANK Menggunakan Kode Billing PNBP NR, KUA CITRA BARU BERSIH MELAYANI "Anda Puas Kami Senang", Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti!

Kamis, 19 Januari 2023




 

Cara Legalisir Buku Nikah di KUA, Kemenkumham, dan Kantor Pos

Cara legalisir buku nikah terbilang mudah dan dapat dilakukan dimana saja lho, Moms.

Biasanya, legalisir buku nikah dilakukan oleh Moms yang menikah di luar negeri atau dengan orang asing.

Ini karena pernikahan yang dilakukan di luar negeri harus didaftarkan lebih dahulu ke lembaga terkait agar dianggap legal di Indonesia.

Untuk mendapatkan legalitas tersebut, Moms dapat melakukan proses legalisir di KUA, Kemenkumham, dan kantor pos.

Berikut cara legalisir buku nikah di KUA, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan kantor pos yang perlu diketahui.

Simak sampai selesai ya

Syarat Legalisir Buku Nikah

Untuk mendapatkan legalitas buku nikah, Moms harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti berikut ini:

  • Buku nikah asli kedua pasangan
  • Fotokopi buku nikah yang sebelumnya oleh Kepala KUA sudah dilegalisir, biasanya terdiri dari tiga lembar
  • Fotocopy kartu identitas diri seperti KTP, SIM, atau semacamnya
  • Bagi WNA bisa menggunakan kartu identitas berupa paspor
Mengisi formulir yang di dalamnya terdapat permohonan pendaftaran legalisir
Categories:


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar