PERSYARATAN
PENGAJUAN ISBAT NIKAH
Isbat Nikah adalah
permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan
sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Dalam mengajukan isbat nikah,
pemohon dapat datang ke Pengadilan Agama dengan melengkapi persyaratan sebagai
berikut :
1.
Surat permohonan yang
ditujukan kepada ketua Pengadilan Agama Situbondo.
2.
Surat keterangan asli
dari KUA setempat bahwa pernikahannya belum tercatat pada register KUA.
3.
Fotocopy KTP pemohon
Suami Istri.
4.
Fotocopy kartu keluarga.
5.
Membayar panjar biaya
perkara di loker bank.
6.
Penggunaan kertas
bukti-bukti surat dan dokumen-dokumen di peradilan agama WAJIB menggunakan Kertas
A4
Permohonan
Itsbat/Pengesahan Nikah
Apakah Pernikahan Anda
Sah?
·
Pernikahan yang sah adalah Pernikahan yang dilakukan menurut
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
·
Pernikahan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Kenapa Pernikahan Anda
Harus Dicatat?
·
Sebagai bukti sah-nya Pernikahan anda.
·
Untuk menjamin hak-hak anda dalam Pernikahan jika terjadi
perceraian termasuk hak memperoleh warisan dan pensiun.
·
Untuk melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta
kelahiran, pengurusan passport, dan hak waris.
Di mana Pernikahan Anda
Harus Dicatat?
·
Pastikan Anda mendapatkan Buku Kutipan Akta Nikah jika
pernikahan anda memang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Kantor
Catatan Sipil.
·
Bagi yang beragama Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di KUA
·
Bagi yang beragama selain Islam, pencatatan pernikahan dilakukan
di Kantor Catatan Sipil
Bagaimana Jika Pernikahan
Anda Belum/Tidak tercatat?
·
Pernikahan yang tidak tercatat dengan dibuktikan tidak adanya
buku nikah, tidak mempunyai kekuatan hukum.
·
Anda harus mengajukan permohonan pengesahan/itsbat nikah agar
Pernikahan anda mempunyai kekuatan hukum.
Bagaimana Jika Buku Nikah
Anda Hilang?
·
Anda bisa meminta Duplikat Kutipan Akta Nikah ke KUA/Kantor
Catatan Sipil tempat Pernikahan dilangsungkan.
·
Untuk keperluan pengurusan TASPEN, anda biasanya harus mengajukan
permohonan itsbat nikah ke pengadilan.
ITSBAT NIKAH
Apa Itu Itsbat/Pengesahan
Nikah?
Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke
pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Siapa Yang Bisa Mengajukan
Itsbat Nikah?
Yang bisa mengajukan permohonan Itsbat Nikah adalah:
·
Suami
·
Istri
·
Anak
·
Orang tua / Wali Nikah.
Catatan :
·
Bagi suami istri yang masih hidup, maka keduanya harus menjadi
pihak yang mengajukan permohonan.
·
Bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia, pihak yang
masih hidup yang mengajukan permohonan.
·
Ketidak hadiran pihak Tergugat/Termohon dalam perkara itsbat
nikah untuk perceraian tidak mempengaruhi penyelesaian perkara.
Dalam Hal Apa Saja Anda
Mengajukan Itsbat Nikah?
·
Untuk penyelesaian perceraian.
·
Hilangnya Buku Nikah.
·
Jika anda ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat
Pernikahan.
·
Jika Pernikahan anda tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun
1974.
·
Pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974
dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang.
Berapa Besar Panjar Biaya
Perkara?
·
Panjar biaya perkara adalah biaya yang harus dibayar oleh
pemohon ke pengadilan, biaya ini merupakan uang muka biaya perkara. Pada saat
sidang telah selesai, anda bisa meminta sisa biaya perkara yang telah anda
bayarkan pada saat mendaftar jika memang masih ada sisa. Tanyakan kepada
petugas pengadilan berapa besar biaya yang seharusnya dikeluarkan, apakah ada
sisa panjar? Minta ditunjukkan peraturan biaya perkara yang ada di Pengadilan.
Apabila sisa panjar biaya perkara tidak diberikan, laporkan kepada Ketua
Pengadilan.
·
Besaran panjar biaya perkara ditentukan oleh Ketua Pengadilan
dan biasanya rincian biaya tersebut sudah ada di papan pengumuman di
pengadilan. Besarnya panjar biaya perkara berbeda dari satu pengadilan ke
pengadilan yang lain.
·
Perbedaan besarnya panjar tersebut ditentukan jauh dekatnya
tempat tinggal anda ke kantor pengadilan.
·
Panjar biaya perkara terdiri dari: biaya panggilan, meterai,
redaksi, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
·
Untuk mendapatkan kepastian besarnya panjar biaya dan
rinciannya, anda bisa menghubungi kantor pengadilan atau bisa dilihat di
website pengadilan.
LANGKAH-LANGKAH
MENGAJUKAN PERMOHONAN/PENGESAHAN ITSBAT NIKAH
Langkah 1. Datang dan
Mendaftar ke Kantor Pengadilan Setempat.
·
Mendatangi Kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal
anda.
·
Membuat surat permohonan itsbat nikah. Surat permohonan dapat
dibuat sendiri (seperti terlampir). Apabila anda tidak bisa membuat surat
permohonan, anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bakum (Pos Bantuan Hukum)
yang ada pada pengadilan setempat secara cuma-cuma.
·
Surat permohonan itsbat nikah ada dua jenis sesuai dengan tujuan
yaitu 1) surat permohonan itsbat nikah digabung dengan gugat cerai dan 2) surat
permohonan itsbat nikah (lihat di lampiran).
·
Memfotokopi formulir permohonan Itsbat Nikah sebanyak 5 rangkap,
kemudian mengisinya dan menandatangani formulir yang telah lengkap. Empat
rangkap formulir permohonan diserahkan kepada petugas Pengadilan, satu fotokopi
anda simpan.
·
Melampirkan surat-surat yang diperlukan, antara lain surat
keterangan dari KUA bahwa pernikahannya tidak tercatat.
Langkah 2. Membayar
Panjar Biaya Perkara
·
Membayar panjar biaya perkara. Apabila anda tidak mampu membayar
panjar biaya perkara, anda dapat mengajukan permohonan untuk beperkara secara
cuma-cuma (Prodeo). Rincian informasi tentang Prodeo dapat dilihat di Panduan
Prodeo.
·
Apabila anda mendapatkan fasilitas Prodeo, semua biaya yang
berkaitan dengan perkara anda di pengadilan menjadi tanggungan pengadilan
kecuali biaya transportasi anda dari rumah ke pengadilan. Apabila anda merasa
biaya tersebut masih tidak terjangkau, maka anda dapat mengajukan Sidang
Keliling. Rincian informasi tentang Sidang Keliling dapat dilihat di Panduan
Sidang Keliling.
·
Setelah menyerahkan panjar biaya perkara jangan lupa meminta
bukti pembayaran yang akan dipakai untuk meminta sisa panjar biaya perkara.
Langkah 3. Menunggu
Panggilan Sidang dari Pengadilan
·
Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tentang
tanggal dan tempat sidang kepada Pemohon dan Termohon secara langsung ke alamat
yang tertera dalam surat permohonan.
Langkah 4. Menghadiri
Persidangan
·
Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang
tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan
terlambat.
·
Untuk sidang pertama, bawa serta dokumen seperti Surat Panggilan
Persidangan, fotokopi formulir permohonan yang telah diisi. Dalam sidang
pertama ini hakim akan menanyakan identitas para Pihak misalnya KTP atau kartu
identitas lainnya yang asli. Dalam kondisi tertentu hakim kemungkinan akan
melakukan pemeriksaan isi permohonan.
·
Untuk sidang selanjutnya, hakim akan memberitahukan kepada
Pemohon/ Termohon yang hadir dalam sidang kapan tanggal dan waktu sidang
berikutnya. Bagi Pemohon/Termohon yang tidak hadir dalam sidang, untuk
persidangan berikutnya akan dilakukan pemanggilan ulang kepada yang
bersangkutan melalui surat.
·
Untuk sidang kedua dan seterusnya, ada kemungkinan anda harus
mempersiapkan dokumen dan bukti sesuai dengan permintaan hakim. Dalam kondisi
tertentu, hakim akan meminta anda menghadirkan saksi-saksi yaitu orang yang
mengetahui pernikahan anda di antaranya wali nikah dan saksi nikah, atau
orang-orang terdekat yang mengetahui pernikahan anda.
Langkah 5.
Putusan/Penetapan Pengadilan
·
Jika permohonan anda dikabulkan, Pengadilan akan mengeluarkan
putusan/ penetapan itsbat nikah.
·
Salinan putusan/penetapan itsbat nikah akan siap diambil dalam
jangka waktu setelah 14 hari dari sidang terakhir.
·
Salinan putusan/penetapan itsbat nikah dapat diambil sendiri ke
kantor Pengadilan atau mewakilkan kepada orang lain dengan Surat Kuasa.
· Setelah mendapatkan salinan putusan/penetapan tersebut, anda bisa meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan anda dengan menunjukkan bukti salinan putusan/penetapan pengadilan tersebut.
https://drive.google.com/drive/folders/1ABQx0HUav8CWCpmIXU8YPb3m4DkHKHRN?usp=sharing
0 komentar:
Posting Komentar