Persyaratan
PERSYARATAN IJIN
OPERASIONAL MAJELIS TAKLIM
( Berdasarkan
Permenag RI No.29 Tahun 2019 )
==================================================
- Surat
Permohonan Ijin Operasional Majelis Taklim Yang ditujukan kepada Kepala
Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar Up. Kasi Bimas Islam Kota Denpasar.
- Proposal
Ijin Pendirian Majelis Taklim dalam bentuk jilid yang meliputi: Sampul
depan, pendahuluan, Sejarah berdirinya Majelis taklim ( Tgl,Bulan dan
Tahun Berdiri ) Dasar pemikiran, Tujuan, Pendanaan, Kegiatan, Jumlah
Jama’ah, Jumlah Ustadz, Struktur Kepengurusan, Materi Kegiatan, dan Foto
Kegiatan Majelis Ta’lim.
- Surat
Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Kelurahan/Kepala Desa Setempat.
- Foto
Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pengurus dan Jama’ah minimal 15 orang
(lebih banyak sangat dianjurkan).
- Denah
Lokasi Majelis Taklim
- Piagam
atau Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) bagi Majelis Taklim yang akan melakukan
perpanjangan Ijin Operasional dengan tenggang waktu tiga bulan sebelum SKT
berakhir.
- Masa
Berlaku SKT Majelis Taklim adalah lima Tahun.
Prosedur
1. SELURUH PERSYARATAN PERMOHONAN DIKIRIM MELALUI
E-MAIL kua.banyuputih8@gmail.com DENGAN FORMAT PDF
2. KONFIRMASI PENGAJUAN MELALUI WHATSAPP wa.me//087770588457 (ADIZ)
0 komentar:
Posting Komentar