Persyaratan
- Surat
permohonan untuk pengukuran/kalibrasi Arah Kiblat yang ditujukan Kepada
Kepala KUA Kecamatan Denpasar Utara yang ditanda tangani oleh Pengurus
Lembaga yang mengajukan
- Surat
pernyataan bahwa lokasi tersebut belum/tidak pernah diukur arah kiblatnya
atau ingin di kalibrasi kembali arah kiblatnya
- Denah
lokasi yang bersangkutan dan menyertakan Nomor kontak person Pengurus yang
mengajukan
Prosedur
- Kepala
KUA Kecamatan Denpasar Utara melakukan disposisi kepada Tim
Pengukur/kalibrasi arah kiblat untuk menentukan jadwal pengukuran arah
kiblat
- Tim
pengukur/kalibrasi arah kiblat melakukan pengukuran arah kiblat disaksikan
oleh lembaga yang mengajukan dan pihak lain yang terkait.
- Setelah
pengukuran arah kiblat dilaksanakan, maka Tim Pengukur/Kalibrasi Arah
Kiblat akan membuat sketsa petunjuk arah kiblat yang benar pada lokasi
yang bersangkutan.
- Setelah
pengukuran/kalibrasi arah kiblat dilaksanakan dan telah jelas titik letak
(koordinat) lintang dan bujur tempat, serta arah kiblatnya, maka langkah
selanjutnya akan dibuatkan berita acara pengukuran yang di tanda tangani
oleh tim pengukur dan beberapa saksi, serta akan di buatkan sertifikat
pengukuran/kalibrasi arah kiblat lokasi yang bersangkutan.
SELURUH PERSYARATAN PERMOHONAN
DIKIRIM MELALUI E-MAIL kua.banyuputih8@gmail.com DENGAN FORMAT PDF
0 komentar:
Posting Komentar