BY ARYADI, S.Pd,. S.A.P.
Selasa, 28 Februari 2023
Senin, 27 Februari 2023
Selasa, 21 Februari 2023
Rapat Koordinasi percepatan Tanah Wakaf wilayah KUA Banyuputih Kabupaten Situbondo oleh penyuluh non ASN pada tanggal 21-02-2023.
Senin, 20 Februari 2023
SILAHKAN DOWNLOAD LINK DI BAWAH INI
https://drive.google.com/file/d/1Ng-Uxqb47_rJR-_sPMpElfiAemUvAYmq/view?usp=sharing
Rabu, 15 Februari 2023
Selasa, 14 Februari 2023
Minggu, 12 Februari 2023
Kepala KUA Kec. Banyuputih Kab. Situbondo mengikuti Rakor Nasional Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sikinah, serta Bimtek Kenotariatan Bagi Penghulu di Hotel Mercure Surabaya. 5-7 Februari 2023.
Persyaratan
PERSYARATAN IJIN
OPERASIONAL MAJELIS TAKLIM
( Berdasarkan
Permenag RI No.29 Tahun 2019 )
==================================================
- Surat
Permohonan Ijin Operasional Majelis Taklim Yang ditujukan kepada Kepala
Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar Up. Kasi Bimas Islam Kota Denpasar.
- Proposal
Ijin Pendirian Majelis Taklim dalam bentuk jilid yang meliputi: Sampul
depan, pendahuluan, Sejarah berdirinya Majelis taklim ( Tgl,Bulan dan
Tahun Berdiri ) Dasar pemikiran, Tujuan, Pendanaan, Kegiatan, Jumlah
Jama’ah, Jumlah Ustadz, Struktur Kepengurusan, Materi Kegiatan, dan Foto
Kegiatan Majelis Ta’lim.
- Surat
Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Kelurahan/Kepala Desa Setempat.
- Foto
Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pengurus dan Jama’ah minimal 15 orang
(lebih banyak sangat dianjurkan).
- Denah
Lokasi Majelis Taklim
- Piagam
atau Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) bagi Majelis Taklim yang akan melakukan
perpanjangan Ijin Operasional dengan tenggang waktu tiga bulan sebelum SKT
berakhir.
- Masa
Berlaku SKT Majelis Taklim adalah lima Tahun.
Prosedur
1. SELURUH PERSYARATAN PERMOHONAN DIKIRIM MELALUI
E-MAIL kua.banyuputih8@gmail.com DENGAN FORMAT PDF
2. KONFIRMASI PENGAJUAN MELALUI WHATSAPP wa.me//087770588457 (ADIZ)
Persyaratan
1.
Sertifikat
hak milik yang telah dicek kebenarannya oleh BPN
2.
Fotocopy
KTP para pihak (sakit, nadzir dan 2 orang saksi)
3.
Materai
10.000 (6 lembar)
4.
Denah
lokasi
Prosedur
1. Wakif
memberitahukan kehendak wakafnya kepada PPAIW / Kepala KUA
2. PPAIW
melakukan penerbitan terhadap persyaratan wakaf dan calon Nadzir
3. Penerbitan
surat pengesahan Nadzir dan pembuatan naskah Ikrar Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf
4. Wakif
mengikrarkan wakaf kepada Nadzir dihadapan PPAIW dan 2 (dua) orang saksi
5. Penandatangan
naskah Akta Ikrar Wakaf masing-masing rangkap 3 (tiga)
6. Pengiriman
berkas ke BPN untuk proses penerbitan sertifikat wakaf
Persyaratan
- Surat
permohonan untuk pengukuran/kalibrasi Arah Kiblat yang ditujukan Kepada
Kepala KUA Kecamatan Denpasar Utara yang ditanda tangani oleh Pengurus
Lembaga yang mengajukan
- Surat
pernyataan bahwa lokasi tersebut belum/tidak pernah diukur arah kiblatnya
atau ingin di kalibrasi kembali arah kiblatnya
- Denah
lokasi yang bersangkutan dan menyertakan Nomor kontak person Pengurus yang
mengajukan
Prosedur
- Kepala
KUA Kecamatan Denpasar Utara melakukan disposisi kepada Tim
Pengukur/kalibrasi arah kiblat untuk menentukan jadwal pengukuran arah
kiblat
- Tim
pengukur/kalibrasi arah kiblat melakukan pengukuran arah kiblat disaksikan
oleh lembaga yang mengajukan dan pihak lain yang terkait.
- Setelah
pengukuran arah kiblat dilaksanakan, maka Tim Pengukur/Kalibrasi Arah
Kiblat akan membuat sketsa petunjuk arah kiblat yang benar pada lokasi
yang bersangkutan.
- Setelah
pengukuran/kalibrasi arah kiblat dilaksanakan dan telah jelas titik letak
(koordinat) lintang dan bujur tempat, serta arah kiblatnya, maka langkah
selanjutnya akan dibuatkan berita acara pengukuran yang di tanda tangani
oleh tim pengukur dan beberapa saksi, serta akan di buatkan sertifikat
pengukuran/kalibrasi arah kiblat lokasi yang bersangkutan.
SELURUH PERSYARATAN PERMOHONAN
DIKIRIM MELALUI E-MAIL kua.banyuputih8@gmail.com DENGAN FORMAT PDF
- Persyaratan
1. Pengantar dari KBRI
2. Bukti Pernikahan Luar Negeri
3. Fc. KTP dan KK
4. Mengisi form pencatatan
- Prosedur
1. Mengajukan permohonan
2. pemeriksaan dokumen
3. Pencatatan
SELURUH PERSYARATAN PERMOHONAN DIKIRIM MELALUI E-MAIL kua.banyuputih8@gmail.com DENGAN FORMAT PDF
Persyaratan
1. SUDAH TERDAFTAR JADWAL
NIKAH DI KUA
2. SUDAH MENGISI JADWAL KURSUS YANG TELAH DI TENTUKAN
3. TERKONFIRMASI OLEH ADMIN
KUA
Prosedur
KLIK LINK DI BAWAH
INI UNTUK MENGISI DAFTAR HADIR KURSUS CALON PENGANTIN
https://forms.gle/sMf2Hk23tiJxdHXv5
Persyaratan
PENDAFTARAN HAJI
1.
FOTOKOPI KTP, KK & SURAT NIKAH
2.
FOTOKOPI AKTA KELAHIRAN
3.
FOTOKOPI IJAZAH SD/SMP/SMA/SARJANA
4.
FOTOKOPI PASPOR BAGI YANG SUDAH MEMILIKI
5.
PAS FOTO LATAR BELAKANG PUTIH TAMPAK MUKA 80%
UKURAN 3x4 = 10 LEMBAR
UKURAN 4x6 = 5 LEMBAR
Prosedur
1.
VERIFIKASI BERKAS PENDAFTARAN
2.
MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN
3. ENTRY DATA PENDAFTARAN
4. PENGESAHAN LEMBAR BUKTI NOMOR PORSI
CONTACT PERSON :
ADIZ : +62 877-7058-8457
ARYADI : 085236858710
Persyaratan
- FC KTP & KK Calon Pengantin
- FC KTP & KK Wali
- FC akta kelahiran
- FC ijazah terakhir
- FC KTP 2 saksi
- Materai 10.000 (2 lembar)
- Photo background biru uk. 4x6=1 lb, 3x4=4 lb dan 2x3=4 lb (calon suami/istri) disarankan dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab)
- Surat Putusan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama
Sabtu, 11 Februari 2023
Persyaratan
1. Mengajukan Permohonan duplikat dengan membawa Surat permohonan Duplikat yang telah di tanda tangan dengan materai 10.000 Formulir Permohonan Duplikat Akta Nikahh.pdf
2. melampirkan surat kuasa jika di wakilkan
3. Fotocopy KTP, KK Suami Istri.
4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Jika hilang)/ Buku Nikah yang Rusak
5. Foto berwarna background biru (berkopiah/bejilbab) ukuran 2x3=2 lembar, 3x4=1 lembar
6. Materai 10.000 (1 lembar)
B. Duplikat Kutipan Akta Nikah (Cerai)
1. Mengajukan Permohonan duplikat dengan membawa Surat permohonan Duplikat yang telah di tanda tangan dengan materai 10.000 Formulir Permohonan Duplikat Akta Nikahh.pdf
2. melampirkan surat kuasa jika di wakilkan
3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Jika hilang)/ Buku Nikah yang Rusak.
4. Fotocopy KTP, KK Suami/Istri.
1. Pemohon mengunduh, print dan mengisi formulir permohonan duplikat diatas
2. Pemohon mengirim seluruh persyaratan permohonan duplikat dalam bentuk PDF 1 File via WA /atau bisa via layanan di bawah ini dan konfirmasi via WA
3. Petugas mengecek kelengkapan dokumen
4. Petugas memproses penerbitan duplikat Kutipan Akta Nikah
5. pemohon ke KUA mengambil Duplikat Kutipan Akta Nikah serta membawa dokumen permohonan Duplikat (hardcopy)
SELURUH PERSYARATAN PERMOHONAN DIKIRIM MELALUI E-MAIL kua.banyuputih8@gmail.com DENGAN FORMAT PDF
Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja
Waktu
Pelayanan :
Senin
sd. Kamis
08.00-15.30
WIB
Hari
Jum'at
08.00
sd. 16.00 WIB
Tanggal merah dan libur Vakultatif tutup
KONFIRMASI
MELALUI :
kliKUA
By Whatsapp: wa.me//+62
877-7058-8457
Jumat, 10 Februari 2023
Persyaratan
- Foto copy KTP (harus beragama ISLAM) , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
- Foto copy KTP & KK calon suami/istri
- Formulir Pengantar Nikah (Model N1) N1.pdf
- Surat persetujuan calon pengantin (Model N4) N4.pdf
- Surat ijin orang tua bagi yang belum mencapai 21 tahun (Model N5) N5.pdf
- Fc. Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita
- Fc. KTP & KK Wali calon pengantin wanita
- Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
- Pas photo background biru uk. 3x4=1 lembar dengan menggunakan busana muslim
- (berkopiah/berjilbab)
- Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami/istri yang berusia kurang dari 19 th
- Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
- Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
- Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
- Berkas mepamit bagi non Muslim surat-pernyataan-diri-mepamit-hindu.pdf
- surat persetujuan orang tua atau saudara.pdf
- Surat keterangan bepergian dari Desa/Lurah
- Pemeriksaan berkas dan penerbitan surat pemeriksaan wali oleh PPN bagi catin wanita
- harus didampingi wali nikah di KUA Blangko Model N6 S. Keterangan Kematian.pdf
- (jika wali sudah meninggal dunia)
Prosedur
1. Calon Pengantin dapat memperoleh informasi dan berkas permohonan layanan melalui link https://kuabanyuputih8.blogspot.com dan untuk konsultasi dapat melalui klik KUA atau bisa juga datang langsung ke KUA Kec. Banyuputih pada jam layanan
2. Permohonan layanan dapat diakses melalui link https://kuabanyuputih8.blogspot.com
3. Formulir pengantar nikah yang telah diisi dan ditandatangani Kepala Desa/Lurah beserta persyaratan lainnya dapat di kirim lewat email KUA kuabanyuputih8@gmail.com serta dikonfirmasi melalui kliKUA
4, Berkas yang telah diajukan akan diverifikasi secara materi dan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dilanjutkan dengan pembuatan rekomendasi nikah dan jika calon pengantin perempuan dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan calon pengantin perempuan dan wali nikah oleh penghulu.
5. Menerima surat rekomendasi nikah sesuai tujuan
Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja
Waktu Pelayanan :
Senin sd. Kamis
08.00-15.30 WIB
Hari Jum'at
08.00 sd. 16.00 WIB
Tanggal merah dan libur Vakultatif tutup
KONFIRMASI MELALUI :
kliKUA By Whatsapp: wa.me//+62 877-7058-8457
Telp. +62 877-7058-8457
Kamis, 09 Februari 2023
Persyaratan
- Fotocopy KTP & KK Calon Suami Istri
- Fotocopy KTP & KK Wali Nikah
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Buku Nikah Orang Tua
- Fotocopy KTP Saksi 2 Orang
- Fotocopy Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian (Model N6)
Prosedur
- Download dan Print formulir Tauliyah Wali Hakim ke KUA LAIN.doc
- Wali mengajukan permohona kepada KUA Kec. Banyuputih
- Wali dan 2 orang saksi hadir ke KUA Banyuputih untuk pemeriksaan dan penandatangan ikrar taukil wali bil Kitabah
SELURUH PERSYARATAN PERMOHONAN DIKIRIM MELALUI
E-MAIL kua.banyuputih8@gmail.com DENGAN FORMAT PDF
Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja
Waktu Pelayanan :
Senin sd. Kamis
08.00-15.30 WIB
Hari Jum'at
08.00 sd. 16.00 WIB
Tanggal merah dan libur Vakultatif tutup
KONFIRMASI MELALUI :
kliKUA By Whatsapp: wa.me//6287770588457
Rabu, 08 Februari 2023
Rakord Bimas Islam, Direktorat Penais Zawa_Penzawa Jawa Timur Bersama Penzawa Kemenag Kab. Situbondo H. Maulana Ahmad Ridho di Surabaya, 06 Februari 2023
Jumat, 03 Februari 2023
Kamis, 02 Februari 2023
Penyuluhan Anti NAPZA di Sekolah Menengah Kejuruan Ibrahimy 2 Sukorejo oleh PKL Mahasiswa UINKHAS Jember, 02 Januari 2023.









.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)












