"Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo Jawa Timurr" -Nikah Di KUA "GRATIS"- Di luar KUA membayar Rp 600.000,- disetorkan langsung ke BANK Menggunakan Kode Billing PNBP NR, KUA CITRA BARU BERSIH MELAYANI "Anda Puas Kami Senang", Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti!

BY ARYADI, S.Pd,. S.A.P.

Nikah Di KUA "GRATIS" Di luar KUA membayar Rp 600.000,- disetorkan langsung ke BANK Menggunakan Kode Billing PNBP NR, KUA CITRA BARU BERSIH MELAYANI "Anda Puas Kami Senang", Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti!

Minggu, 12 Februari 2023



Persyaratan

PERSYARATAN IJIN OPERASIONAL MAJELIS TAKLIM

( Berdasarkan Permenag RI No.29 Tahun 2019 )

==================================================

 

  1. Surat Permohonan Ijin Operasional Majelis Taklim Yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar Up. Kasi Bimas Islam Kota Denpasar.
  2. Proposal Ijin Pendirian Majelis Taklim dalam bentuk jilid yang meliputi: Sampul depan, pendahuluan, Sejarah berdirinya Majelis taklim ( Tgl,Bulan dan Tahun Berdiri ) Dasar pemikiran, Tujuan, Pendanaan, Kegiatan, Jumlah Jama’ah, Jumlah Ustadz, Struktur Kepengurusan, Materi Kegiatan, dan Foto Kegiatan Majelis Ta’lim.
  3. Surat Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Kelurahan/Kepala Desa Setempat.
  4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pengurus dan Jama’ah minimal 15 orang (lebih banyak sangat dianjurkan).
  5. Denah Lokasi Majelis Taklim
  6. Piagam atau Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) bagi Majelis Taklim yang akan melakukan perpanjangan Ijin Operasional dengan tenggang waktu tiga bulan sebelum SKT berakhir.
  7. Masa Berlaku SKT Majelis Taklim adalah lima Tahun.
Prosedur

1. SELURUH PERSYARATAN PERMOHONAN DIKIRIM MELALUI E-MAIL kua.banyuputih8@gmail.com DENGAN FORMAT PDF 

2. KONFIRMASI PENGAJUAN MELALUI WHATSAPP wa.me//087770588457 (ADIZ) 



 


Persyaratan

1.       Sertifikat hak milik yang telah dicek kebenarannya oleh BPN

2.       Fotocopy KTP para pihak (sakit, nadzir dan 2 orang saksi) 

3.       Materai 10.000 (6 lembar) 

4.       Denah lokasi

Prosedur

1.  Wakif memberitahukan kehendak wakafnya kepada PPAIW / Kepala KUA

2.  PPAIW melakukan penerbitan terhadap persyaratan wakaf dan calon Nadzir

3. Penerbitan surat pengesahan Nadzir dan pembuatan naskah Ikrar Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf

4.   Wakif mengikrarkan wakaf kepada Nadzir dihadapan PPAIW dan 2 (dua) orang saksi

5.   Penandatangan naskah Akta Ikrar Wakaf masing-masing rangkap 3 (tiga)

6.   Pengiriman berkas ke BPN untuk proses penerbitan sertifikat wakaf

Seluruh persyaratan permohonan dikirim melalui e-mail kua.banyuputih8@gmail.com dengan format pdf

 


Persyaratan
  1. Surat permohonan untuk pengukuran/kalibrasi Arah Kiblat yang ditujukan Kepada Kepala KUA Kecamatan Denpasar Utara yang ditanda tangani oleh Pengurus Lembaga  yang mengajukan
  2. Surat pernyataan bahwa lokasi tersebut belum/tidak pernah diukur arah kiblatnya atau ingin di kalibrasi kembali arah kiblatnya
  3. Denah lokasi yang bersangkutan dan menyertakan Nomor kontak person Pengurus yang mengajukan
Prosedur
  1. Kepala KUA Kecamatan Denpasar Utara melakukan disposisi kepada Tim Pengukur/kalibrasi arah kiblat untuk menentukan jadwal pengukuran arah kiblat 
  2. Tim pengukur/kalibrasi arah kiblat melakukan pengukuran arah kiblat disaksikan oleh lembaga yang mengajukan dan pihak lain yang terkait.
  3. Setelah pengukuran arah kiblat dilaksanakan, maka Tim Pengukur/Kalibrasi Arah Kiblat akan membuat sketsa petunjuk arah kiblat yang benar pada lokasi yang bersangkutan.
  4. Setelah pengukuran/kalibrasi arah kiblat dilaksanakan dan telah jelas titik letak (koordinat) lintang dan bujur tempat, serta arah kiblatnya, maka langkah selanjutnya akan dibuatkan berita acara pengukuran yang di tanda tangani oleh tim pengukur dan beberapa saksi, serta akan di buatkan sertifikat pengukuran/kalibrasi arah kiblat lokasi yang bersangkutan.

SELURUH PERSYARATAN PERMOHONAN DIKIRIM MELALUI E-MAIL kua.banyuputih8@gmail.com DENGAN FORMAT PDF


 

  • Persyaratan

1. Pengantar dari KBRI

2. Bukti Pernikahan Luar Negeri

3. Fc. KTP dan KK

4. Mengisi form pencatatan

  • Prosedur

1. Mengajukan permohonan

2. pemeriksaan dokumen

3. Pencatatan

SELURUH PERSYARATAN PERMOHONAN DIKIRIM MELALUI  E-MAIL kua.banyuputih8@gmail.com DENGAN FORMAT PDF

 


Persyaratan

1. SUDAH TERDAFTAR JADWAL NIKAH DI KUA
2. SUDAH MENGISI JADWAL KURSUS YANG TELAH DI TENTUKAN

3. TERKONFIRMASI OLEH ADMIN KUA

Prosedur

KLIK LINK DI BAWAH INI UNTUK MENGISI DAFTAR HADIR KURSUS CALON PENGANTIN

https://forms.gle/sMf2Hk23tiJxdHXv5


 


Persyaratan

PENDAFTARAN HAJI

1.    FOTOKOPI KTP, KK & SURAT NIKAH

2.    FOTOKOPI AKTA KELAHIRAN

3.    FOTOKOPI IJAZAH SD/SMP/SMA/SARJANA

4.    FOTOKOPI PASPOR BAGI YANG SUDAH MEMILIKI

5.    PAS FOTO LATAR BELAKANG PUTIH TAMPAK MUKA 80%

          UKURAN 3x4 = 10 LEMBAR

          UKURAN 4x6 =   5 LEMBAR

Prosedur

1.    VERIFIKASI BERKAS PENDAFTARAN

2.    MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN

3.    ENTRY DATA PENDAFTARAN

4.  PENGESAHAN LEMBAR BUKTI NOMOR PORSI


CONTACT PERSON :

ADIZ        : +62 877-7058-8457

ARYADI    : 085236858710



Persyaratan
  1. FC KTP & KK Calon Pengantin
  2. FC KTP & KK Wali  
  3. FC akta kelahiran 
  4. FC ijazah terakhir 
  5. FC KTP 2 saksi
  6. Materai 10.000 (2 lembar)
  7. Photo background biru uk. 4x6=1 lb, 3x4=4 lb dan 2x3=4 lb (calon suami/istri) disarankan dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab)
  8. Surat Putusan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama