Persyaratan
A. Duplikat BUKU NIKAH
1.
Mengajukan Permohonan duplikat dengan membawa
Surat permohonan Duplikat yang telah di tanda tangan dengan materai
10.000 Formulir
Permohonan Duplikat Akta Nikahh.pdf
2.
melampirkan surat kuasa jika di wakilkan
3.
Fotocopy KTP, KK Suami Istri.
4.
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
(Jika hilang)/ Buku Nikah yang Rusak
5.
Foto berwarna background biru (berkopiah/bejilbab)
ukuran 2x3=2 lembar, 3x4=1 lembar
6.
Materai 10.000 (1 lembar)
B. Duplikat Kutipan Akta Nikah
(Cerai)
1.
Mengajukan Permohonan duplikat dengan membawa
Surat permohonan Duplikat yang telah di tanda tangan dengan materai
10.000 Formulir
Permohonan Duplikat Akta Nikahh.pdf
2.
melampirkan surat kuasa jika di wakilkan
3.
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
(Jika hilang)/ Buku Nikah yang Rusak.
4.
Fotocopy KTP, KK Suami/Istri.
Prosedur
1.
Pemohon mengunduh, print dan mengisi formulir
permohonan duplikat diatas
2.
Pemohon mengirim seluruh persyaratan permohonan
duplikat dalam bentuk PDF 1 File via WA /atau bisa via layanan di bawah
ini dan konfirmasi via WA
3.
Petugas mengecek kelengkapan dokumen
4.
Petugas memproses penerbitan duplikat Kutipan
Akta Nikah
5.
pemohon ke KUA mengambil Duplikat Kutipan Akta
Nikah serta membawa dokumen permohonan Duplikat (hardcopy)
SELURUH PERSYARATAN PERMOHONAN
DIKIRIM MELALUI E-MAIL kua.banyuputih8@gmail.com
DENGAN FORMAT PDF
Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja
Waktu
Pelayanan :
Senin
sd. Kamis
08.00-15.30
WIB
Hari
Jum'at
08.00
sd. 16.00 WIB
Tanggal merah dan libur Vakultatif tutup
KONFIRMASI
MELALUI :
kliKUA
By Whatsapp: wa.me//+62
877-7058-8457
Telp. +62
877-7058-8457