Akta Ikrar Wakaf Menjadi Salah Satu Syarat
Pengurusan Sertifikat Wakaf
Oleh / Berita / 08
Nopember 2022
Banyuputih – Untuk
mewujudkan pelayanan keagamaan bagi masyarakat secara seksama KUA Kecamatan
hendaknya selalu mengedepankan komunikasi yang jelas pada masyarakat, salah
satunya adalah maslah wakaf, dimana banyak wakaf yang belum melalui pengikraran
yang dicatat dan dikeluarkan akta ikrar wakaf, maka selaku Pejabat Pembuat Akta
Ikrar Wakaf (PPAIW) Kepala KUA Kecamatan selalu mensosialisasikan tenang itu.
KUA Kecamatan Banyuputih dalam upaya merevitalisasi perannya, belum lama ini
memimpin prosesi ikrar wakaf atas seorang warga desa Sumbeanyar Banyuputih yang
mewakafkan tanah pekarangannya untuk pembangunan Masjid Nurul Muttaqin pada Kamis
(08/12/2022).
Kepala KUA Kecamatan Banyuputih H.
Abdul Mukti, M.H.I. sebagai PPAIW, dalam sambutan sebelum prosesi ikrar itu
mengatakan bahwa Akta Ikrar Wakaf ( AIW ) bisa diterbitkan setelah adanya
pelaksanaan Ikrar Wakaf oleh wakif kepada Nazhir di hadapan PPAIW dengan
disaksikan oleh dua orang saksi.
“Ikrar Wakaf dilaksanakan oleh
wakif kepada nadzir di hadapan PPAIW dengan di saksikan oleh para saksi, ini
dijelaskan dalam pasal 17 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang
Wakaf. Alhamdulillah pada hari ini semua proses itu akan kita laksanakan sesuai
amanat undang-undang,” jelas H. Abdul Mukti.
Dia juga berharap agar wakaf yang
hari ini yang akan diikrarkan ini dapat bermanfaat untuk masyarakat, dan bagi
nadzir untuk berkewajiban menggunakan amanat itu sebaik-baiknya sesuai
keperuntukanya. Setelah dilakukan ikrar wakaf selanjutnya didaftarkan pada
aplikasi https://siwak.kemenag.go.id/
secara mandiri.
“Mudah-mudahan kedepannya akan
lebih banyak lagi orang-orang yang akan mewakafkan harta bendanya. Kami
mengingatkan kepada pihak wakif, bahwa nanti setelah ikrar wakaf dilaksanakan,
secara hukum pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut sudah menjadi
kewenangan pengurus masjid Nurul Muttaqin Sumberanyar selaku nadzir, “
tambahnya.
H. Abdul Mukti juga menegaskan
setelah pengucapan ikrar wakaf, kemudian dilanjutkan proses penandatanganan
berkas-berkas ikrar wakaf itulah yang nantinya harus dibawa ke Kantor Badan
Pertanahan Nasional untuk selanjutnya diterbitkan sertifikat wakaf.
Sementara itu Khairul Anwar,
selaku Koordinator penyuluh Agama Islam Banyuputih, mengingatkan kepada para
penyuluh agar tidak bosan-bosanya mengajak kepada masyarakat agar mengikrarkan
wakaf seterusnya bisa proses menjadi sertifikat wakaf.
“Wakaf di masyarakat kita masih
banyak yang dilakukan dibawah tangan, artinya wakif hanya mengikrarkan pada
seseorang bahwa dirinya wakaf untuk itu, ini menjadi PR kita bersama, karena wakaf
yang demikian itu secara hukum sangat lemah, dikemudian hari dapat saja digugat
oleh siapa saja yang mengaku ahli waris, sehingga wakaf itu akan menjadi
masalah,” jelas Khairul Anwar.
Dia juga menjelaskan bahwa sampai
saat ini banyak kasus yang timbul atas tanah wakaf yang ternyata setelah dicek
dalam administrasi wakaf di KUA tidak ada, masalah itu akan semakin
berkepanjangan setelah ada pihak-pihak diluar yang bersengketa berada
didalamnya bahkan dalam suatu kasus sampai ke pengadilan negeri. Menurutnya ini
jangan sampai terjadi kedepan, kita harus benar-benar dapat memberi pengetahuan
secara mendalam pada masyarakat agar semua tanah wakaf itu diproses secara
benar, melalui ikrar wakaf, sehingga keluar Akta Ikrar Wakaf dan selanjutnya
diselesaikan di Badan Pertanahan Nasional untuk menerbitkan sertifikat wakaf.
0 komentar:
Posting Komentar