"Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo Jawa Timurr" -Nikah Di KUA "GRATIS"- Di luar KUA membayar Rp 600.000,- disetorkan langsung ke BANK Menggunakan Kode Billing PNBP NR, KUA CITRA BARU BERSIH MELAYANI "Anda Puas Kami Senang", Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti!

BY ARYADI, S.Pd,. S.A.P.

Nikah Di KUA "GRATIS" Di luar KUA membayar Rp 600.000,- disetorkan langsung ke BANK Menggunakan Kode Billing PNBP NR, KUA CITRA BARU BERSIH MELAYANI "Anda Puas Kami Senang", Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti!

Kamis, 08 Desember 2022




 

Gara Zawa Pelajari e-AIW Melalui Bimbingan Teknis

Oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo BeritaPenerangan Agama Islam Dan Zakat Wakaf / 21 Nopember 2022.                     

Kabupaten Situbondo, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo, H. Maulana Akhmad Ridho, S.Ag, selama 1 hari melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pendaftaran Tanah Wakaf Digital (e-AIW), di KUA Kecamatan Situbondo. “Tanggal 21 Nopember 2022,

H. Ridho menuturkan, kegiatan diikuti oleh 17 KUA se-Kabupaten Situbondo, Kepala KUA dan 1 orang staf KUA, Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Situbondo.

“Kegiatan dibuka oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo. Beliau dalam sambutannya menyampaikan, pendaftaran tanah wakaf digital (e-AIW) merupakan salah satu pelaksanaan 7 program prioritas Kemenag yaitu transformasi digital,” tuturnya.

“Ada beberapa materi yang disampaikan yaitu, teknis penerbitan dokumen perwakafan, pengenalan e-AIW, proses dan persyaratan digitalisasi pendaftaran tanah wakaf, alur pendaftaran digitalisasi tanah wakaf, peningkatan kapasitas pejabat pembuat akta ikrar wakaf, rencana tindak lanjut sosialisasi e-AIW pada KUA se-Kabupaten. Selain itu, kemarin dilakukan pula uji coba registrasi akun pejabat perwakafan baik tingkat KUA,” ujarnya.

“e-AIW merupakan penyempurnaan dari aplikasi SIWAK. Melalui aplikasi ini, penerima layanan bisa melakukan pendaftaran secara online dengan cara mengupload langsung dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan pensertifikatan tanah wakaf, sehingga semua dokumen teruploud terdokumentasikan secara digital lengkap dengan foto kegiatan dan lokasi tanah wakaf, posisi longitude dan latitudenya,” terangnya.

Pada bagian lain, H. Ridho menyampaikan akan menindaklanjuti Bimtek tersebut dengan sosialisasi di tingkat KUA se-Kabupaten Situbondo, yang diperuntukkan bagi Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan nonPNS. “Begitu Tutorial Pendaftaran Tanah Wakaf yang diatur dalam Kepdirjen Bimas Islam nomor 564 tahun 2022 keluar, kami akan segera melaksanakan sosialisasi,” pungkasnya.(Arjun@)

 

Categories:


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar