"Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo Jawa Timurr" -Nikah Di KUA "GRATIS"- Di luar KUA membayar Rp 600.000,- disetorkan langsung ke BANK Menggunakan Kode Billing PNBP NR, KUA CITRA BARU BERSIH MELAYANI "Anda Puas Kami Senang", Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti!

BY ARYADI, S.Pd,. S.A.P.

Nikah Di KUA "GRATIS" Di luar KUA membayar Rp 600.000,- disetorkan langsung ke BANK Menggunakan Kode Billing PNBP NR, KUA CITRA BARU BERSIH MELAYANI "Anda Puas Kami Senang", Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti!

Senin, 19 Desember 2022

https://bit.ly/dumaskuabanyuputih

 


 https://bit.ly/dumaskuabanyuputih

Senin, 12 Desember 2022


 

 



Kepala KUA Kecamatan Banyuputih H. ABDUL MUKTI, M.H.I. dan NUR KHOLISH (Penyuluh Agama Islam Muda) Menghadiri Kegiatan Penguatan Moderasi Beragama Berbasis Keluarga Maslahah, Hari Senin, tanggal 12 Desember 2022, Pukul 09.00 WIB s.d. Selesai, di UPT. Asrama Haji Embarkasi Surabaya Jl. Manyar Kertoadi No.1 Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Surabaya.

Kamis, 08 Desember 2022






 

Akta Ikrar Wakaf Menjadi Salah Satu Syarat Pengurusan Sertifikat Wakaf

Oleh Berita / 

Banyuputih – Untuk mewujudkan pelayanan keagamaan bagi masyarakat secara seksama KUA Kecamatan hendaknya selalu mengedepankan komunikasi yang jelas pada masyarakat, salah satunya adalah maslah wakaf, dimana banyak wakaf yang belum melalui pengikraran yang dicatat dan dikeluarkan akta ikrar wakaf, maka selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kepala KUA Kecamatan selalu mensosialisasikan tenang itu. KUA Kecamatan Banyuputih dalam upaya merevitalisasi perannya, belum lama ini memimpin prosesi ikrar wakaf atas seorang warga desa Sumbeanyar Banyuputih yang mewakafkan tanah pekarangannya untuk pembangunan Masjid Nurul Muttaqin pada Kamis (08/12/2022).

Kepala KUA Kecamatan Banyuputih H. Abdul Mukti, M.H.I. sebagai PPAIW, dalam sambutan sebelum prosesi ikrar itu mengatakan bahwa Akta Ikrar Wakaf ( AIW ) bisa diterbitkan setelah adanya pelaksanaan Ikrar Wakaf oleh wakif kepada Nazhir di hadapan PPAIW dengan disaksikan oleh dua orang saksi.

“Ikrar Wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir di hadapan PPAIW dengan di saksikan oleh para saksi, ini dijelaskan dalam pasal 17 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Alhamdulillah pada hari ini semua proses itu akan kita laksanakan sesuai amanat undang-undang,” jelas H. Abdul Mukti.

Dia juga berharap agar wakaf yang hari ini yang akan diikrarkan ini dapat bermanfaat untuk masyarakat, dan bagi nadzir untuk berkewajiban menggunakan amanat itu sebaik-baiknya sesuai keperuntukanya. Setelah dilakukan ikrar wakaf selanjutnya didaftarkan pada aplikasi https://siwak.kemenag.go.id/ secara mandiri.

“Mudah-mudahan kedepannya akan lebih banyak lagi orang-orang yang akan mewakafkan harta bendanya. Kami mengingatkan kepada pihak wakif, bahwa nanti setelah ikrar wakaf dilaksanakan, secara hukum pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut sudah menjadi kewenangan pengurus masjid Nurul Muttaqin Sumberanyar selaku nadzir, “ tambahnya.

H. Abdul Mukti juga menegaskan setelah pengucapan ikrar wakaf, kemudian dilanjutkan proses penandatanganan berkas-berkas ikrar wakaf itulah yang nantinya harus dibawa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional untuk selanjutnya diterbitkan sertifikat wakaf.

Sementara itu Khairul Anwar, selaku Koordinator penyuluh Agama Islam Banyuputih, mengingatkan kepada para penyuluh agar tidak bosan-bosanya mengajak kepada masyarakat agar mengikrarkan wakaf seterusnya bisa proses menjadi sertifikat wakaf.

“Wakaf di masyarakat kita masih banyak yang dilakukan dibawah tangan, artinya wakif hanya mengikrarkan pada seseorang bahwa dirinya wakaf untuk itu, ini menjadi PR kita bersama, karena wakaf yang demikian itu secara hukum sangat lemah, dikemudian hari dapat saja digugat oleh siapa saja yang mengaku ahli waris, sehingga wakaf itu akan menjadi masalah,” jelas Khairul Anwar.

Dia juga menjelaskan bahwa sampai saat ini banyak kasus yang timbul atas tanah wakaf yang ternyata setelah dicek dalam administrasi wakaf di KUA tidak ada, masalah itu akan semakin berkepanjangan setelah ada pihak-pihak diluar yang bersengketa berada didalamnya bahkan dalam suatu kasus sampai ke pengadilan negeri. Menurutnya ini jangan sampai terjadi kedepan, kita harus benar-benar dapat memberi pengetahuan secara mendalam pada masyarakat agar semua tanah wakaf itu diproses secara benar, melalui ikrar wakaf, sehingga keluar Akta Ikrar Wakaf dan selanjutnya diselesaikan di Badan Pertanahan Nasional untuk menerbitkan sertifikat wakaf.

Sedangkan H. Pujud, sebagai nadzir atas ikrar wakaf itu menyampaikan ucapan berterima kasih kepada MARIYATIN dan pihak PPAIW  atas proses ikrar wakaf ini, semoga kedepan posisi wakaf menjadi kuat secara hukum,  sehingga nadzir bisa menjalankan amanat dengan baik. (arjun@)


Kepala KUA Kecamatan Banyuputih H. Abdul Mukti, M.H.I. Giat Pelembungan, Pelayanan Malam Mabunga ka taretan di Desa Sumberejo timur pondok, mabruk🤲 08-12-2022




 

Gara Zawa Pelajari e-AIW Melalui Bimbingan Teknis

Oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo BeritaPenerangan Agama Islam Dan Zakat Wakaf / 21 Nopember 2022.                     

Kabupaten Situbondo, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo, H. Maulana Akhmad Ridho, S.Ag, selama 1 hari melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pendaftaran Tanah Wakaf Digital (e-AIW), di KUA Kecamatan Situbondo. “Tanggal 21 Nopember 2022,

H. Ridho menuturkan, kegiatan diikuti oleh 17 KUA se-Kabupaten Situbondo, Kepala KUA dan 1 orang staf KUA, Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Situbondo.

“Kegiatan dibuka oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo. Beliau dalam sambutannya menyampaikan, pendaftaran tanah wakaf digital (e-AIW) merupakan salah satu pelaksanaan 7 program prioritas Kemenag yaitu transformasi digital,” tuturnya.

“Ada beberapa materi yang disampaikan yaitu, teknis penerbitan dokumen perwakafan, pengenalan e-AIW, proses dan persyaratan digitalisasi pendaftaran tanah wakaf, alur pendaftaran digitalisasi tanah wakaf, peningkatan kapasitas pejabat pembuat akta ikrar wakaf, rencana tindak lanjut sosialisasi e-AIW pada KUA se-Kabupaten. Selain itu, kemarin dilakukan pula uji coba registrasi akun pejabat perwakafan baik tingkat KUA,” ujarnya.

“e-AIW merupakan penyempurnaan dari aplikasi SIWAK. Melalui aplikasi ini, penerima layanan bisa melakukan pendaftaran secara online dengan cara mengupload langsung dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan pensertifikatan tanah wakaf, sehingga semua dokumen teruploud terdokumentasikan secara digital lengkap dengan foto kegiatan dan lokasi tanah wakaf, posisi longitude dan latitudenya,” terangnya.

Pada bagian lain, H. Ridho menyampaikan akan menindaklanjuti Bimtek tersebut dengan sosialisasi di tingkat KUA se-Kabupaten Situbondo, yang diperuntukkan bagi Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan nonPNS. “Begitu Tutorial Pendaftaran Tanah Wakaf yang diatur dalam Kepdirjen Bimas Islam nomor 564 tahun 2022 keluar, kami akan segera melaksanakan sosialisasi,” pungkasnya.(Arjun@)

 

Sabtu, 03 Desember 2022



 LOMBA BOLATIK Dalam rangka HAB Kemenag ke-77 di kan kemenag kabupaten Situbondo