BY ARYADI, S.Pd,. S.A.P.
Senin, 19 Desember 2022
Senin, 12 Desember 2022
Kamis, 08 Desember 2022
Akta Ikrar Wakaf Menjadi Salah Satu Syarat
Pengurusan Sertifikat Wakaf
Oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan
Banyuputih / Berita / 08
Nopember 2022
Banyuputih – Untuk
mewujudkan pelayanan keagamaan bagi masyarakat secara seksama KUA Kecamatan
hendaknya selalu mengedepankan komunikasi yang jelas pada masyarakat, salah
satunya adalah maslah wakaf, dimana banyak wakaf yang belum melalui pengikraran
yang dicatat dan dikeluarkan akta ikrar wakaf, maka selaku Pejabat Pembuat Akta
Ikrar Wakaf (PPAIW) Kepala KUA Kecamatan selalu mensosialisasikan tenang itu.
KUA Kecamatan Banyuputih dalam upaya merevitalisasi perannya, belum lama ini
memimpin prosesi ikrar wakaf atas seorang warga desa Sumbeanyar Banyuputih yang
mewakafkan tanah pekarangannya untuk pembangunan Masjid Nurul Muttaqin pada Kamis
(08/12/2022).
Kepala KUA Kecamatan Banyuputih H.
Abdul Mukti, M.H.I. sebagai PPAIW, dalam sambutan sebelum prosesi ikrar itu
mengatakan bahwa Akta Ikrar Wakaf ( AIW ) bisa diterbitkan setelah adanya
pelaksanaan Ikrar Wakaf oleh wakif kepada Nazhir di hadapan PPAIW dengan
disaksikan oleh dua orang saksi.
“Ikrar Wakaf dilaksanakan oleh
wakif kepada nadzir di hadapan PPAIW dengan di saksikan oleh para saksi, ini
dijelaskan dalam pasal 17 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang
Wakaf. Alhamdulillah pada hari ini semua proses itu akan kita laksanakan sesuai
amanat undang-undang,” jelas H. Abdul Mukti.
Dia juga berharap agar wakaf yang
hari ini yang akan diikrarkan ini dapat bermanfaat untuk masyarakat, dan bagi
nadzir untuk berkewajiban menggunakan amanat itu sebaik-baiknya sesuai
keperuntukanya. Setelah dilakukan ikrar wakaf selanjutnya didaftarkan pada
aplikasi https://siwak.kemenag.go.id/
secara mandiri.
“Mudah-mudahan kedepannya akan
lebih banyak lagi orang-orang yang akan mewakafkan harta bendanya. Kami
mengingatkan kepada pihak wakif, bahwa nanti setelah ikrar wakaf dilaksanakan,
secara hukum pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut sudah menjadi
kewenangan pengurus masjid Nurul Muttaqin Sumberanyar selaku nadzir, “
tambahnya.
H. Abdul Mukti juga menegaskan
setelah pengucapan ikrar wakaf, kemudian dilanjutkan proses penandatanganan
berkas-berkas ikrar wakaf itulah yang nantinya harus dibawa ke Kantor Badan
Pertanahan Nasional untuk selanjutnya diterbitkan sertifikat wakaf.
Sementara itu Khairul Anwar,
selaku Koordinator penyuluh Agama Islam Banyuputih, mengingatkan kepada para
penyuluh agar tidak bosan-bosanya mengajak kepada masyarakat agar mengikrarkan
wakaf seterusnya bisa proses menjadi sertifikat wakaf.
“Wakaf di masyarakat kita masih
banyak yang dilakukan dibawah tangan, artinya wakif hanya mengikrarkan pada
seseorang bahwa dirinya wakaf untuk itu, ini menjadi PR kita bersama, karena wakaf
yang demikian itu secara hukum sangat lemah, dikemudian hari dapat saja digugat
oleh siapa saja yang mengaku ahli waris, sehingga wakaf itu akan menjadi
masalah,” jelas Khairul Anwar.
Dia juga menjelaskan bahwa sampai
saat ini banyak kasus yang timbul atas tanah wakaf yang ternyata setelah dicek
dalam administrasi wakaf di KUA tidak ada, masalah itu akan semakin
berkepanjangan setelah ada pihak-pihak diluar yang bersengketa berada
didalamnya bahkan dalam suatu kasus sampai ke pengadilan negeri. Menurutnya ini
jangan sampai terjadi kedepan, kita harus benar-benar dapat memberi pengetahuan
secara mendalam pada masyarakat agar semua tanah wakaf itu diproses secara
benar, melalui ikrar wakaf, sehingga keluar Akta Ikrar Wakaf dan selanjutnya
diselesaikan di Badan Pertanahan Nasional untuk menerbitkan sertifikat wakaf.
Gara Zawa Pelajari e-AIW Melalui Bimbingan Teknis
Oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo / Berita, Penerangan Agama Islam Dan Zakat Wakaf / 21 Nopember 2022.
Kabupaten Situbondo, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo, H. Maulana Akhmad Ridho, S.Ag, selama 1 hari melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pendaftaran Tanah Wakaf Digital (e-AIW), di KUA Kecamatan Situbondo. “Tanggal 21 Nopember 2022,
H. Ridho menuturkan, kegiatan diikuti oleh 17 KUA se-Kabupaten Situbondo, Kepala KUA dan 1 orang staf KUA, Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Situbondo.
“Kegiatan dibuka oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo. Beliau dalam sambutannya menyampaikan, pendaftaran tanah wakaf digital (e-AIW) merupakan salah satu pelaksanaan 7 program prioritas Kemenag yaitu transformasi digital,” tuturnya.
“Ada beberapa materi yang disampaikan yaitu, teknis penerbitan dokumen perwakafan, pengenalan e-AIW, proses dan persyaratan digitalisasi pendaftaran tanah wakaf, alur pendaftaran digitalisasi tanah wakaf, peningkatan kapasitas pejabat pembuat akta ikrar wakaf, rencana tindak lanjut sosialisasi e-AIW pada KUA se-Kabupaten. Selain itu, kemarin dilakukan pula uji coba registrasi akun pejabat perwakafan baik tingkat KUA,” ujarnya.
“e-AIW merupakan penyempurnaan dari aplikasi SIWAK. Melalui aplikasi ini, penerima layanan bisa melakukan pendaftaran secara online dengan cara mengupload langsung dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan pensertifikatan tanah wakaf, sehingga semua dokumen teruploud terdokumentasikan secara digital lengkap dengan foto kegiatan dan lokasi tanah wakaf, posisi longitude dan latitudenya,” terangnya.
Pada bagian lain, H. Ridho menyampaikan akan menindaklanjuti Bimtek tersebut dengan sosialisasi di tingkat KUA se-Kabupaten Situbondo, yang diperuntukkan bagi Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan nonPNS. “Begitu Tutorial Pendaftaran Tanah Wakaf yang diatur dalam Kepdirjen Bimas Islam nomor 564 tahun 2022 keluar, kami akan segera melaksanakan sosialisasi,” pungkasnya.(Arjun@)













.jpeg)


