BLANGKO (Download disini)
Hasil kegiatan percepatan wakaf
hari ini tgl 1 Maret 2023 di aula MAN 2 Situbondo bersama PPAIW, nadzir, BWI,
DMI, LWP NU, LTM NU dan lembaga wakaf Muhammadiyah diantaranya:
1. Apabila pemohon memiliki E AIW/APAIW namun nadzir sudah meninggal
semua untuk mempercepat proses kepemilikan sertifikat wakaf boleh menggunakan
penunjukan dan pernyataan nadzir wakaf sementara.. namun jika nanti sertifikat
terbit tidak lebih dari 30 hari proses penggantian nadzir tetapnya dilakukan di
BWI sesuai kewenangannya dan kemudian segera mengajukan kembali ke BPN untuk
mengganti sertifikat dimaksud dengan nadzir tetap.
2. Jika pemohon masih belum memiliki E AIW/APAIW karena masalah waktu
yang mendesak ingin segera memiliki sertifikat wakaf dengan alasan pengamanan
asset, boleh menggunakan penunjukan nadzir sementara berikut dilampiri dengan
persyaratan dokumen lainnya yang ditetapkan untuk diajukan proses sertifikat
wakaf di BPN, kemudian nantinya setelah sertifikat terbit segera memproses E
AIW di KUA (proses terbalik) dan tidak lebih dari 30 hari sejak sertifikat
terbit harus selesai yang selanjutnya diajukan untuk penggantian sertifikatnya
dari sementara menjadi tetap.
3. Penyerahan berkas (daftar nominatif & dokumen kelengkapan) satu
pintu dari KUA ke Kemenag.
4. Pengertian APAIW: akta pengganti dalam hal perbuatan wakaf belum
dituangkan dalam AIW sedangkan perbuatan wakaf dimaksud sudah diketahui
berdasarkan berbagai petunjuk (qarinah) dan 2 (dua) orang saksi serta AIW tidak
mungkin dibuat karena wakif sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi
keberadaannya... artinya APAIW dibuat bukan karena hilangnya dokumen AIW...
APAIW bisa diproses melalui aplikasi E AIW.
5. Dasar penunjukan dan
pernyataan nadzir sementara yaitu SE menteri ATR/BPN tahun 2018
6. Akhirnya bisa dijadikan pedoman kelengkapan persyaratan adalah
edaran surat kemenag yang pertama (akan dishare ulang).
7. Dokumen/berkas persyaratan sebelum diantar ke Kemenag mohon untuk
dibuatkan daftar nominatifnya terlebih dahulu dan juga kroscek kelengkapan
persyaratannya...
Atas perhatian,
bantuan dan kerjasama kawan2 operator wakaf disampaikan terima kasih. (H. Maulana Ahmad Ridho).